skip to Main Content

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Urus Pembuatan PBB

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat tanah/Sertifikat
  • Fotokopi IMB (jika ada)
  • SPOP dan LSPOP
  • Fotokopi NPWP (jika ada)
  • Fotokopi PBB tetangga terdekat tahun 2015
  • Foto/denah lokasi tanah
  • Surat pengantar dari lurah belum memiliki PBB

Jika anda adalah seseorang yang sangat sibuk dan tidak memiliki banyak waktu luang atau tidak mau repot, silahkan gunakan jasa kami dijamin terima beres & pengerjaan cepat selesai.

Back To Top